Berita

Nyaris Dihakimi Massa, Sepasang Jambret Berhasil Dievakuasi Polsek Rastim Polres Bima Kota

×

Nyaris Dihakimi Massa, Sepasang Jambret Berhasil Dievakuasi Polsek Rastim Polres Bima Kota

Share this article

Kota Bima. NTB (26 Oktober2024) – MT (26) dan FB (24), sepasang penjambret asal Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, nyaris kehilangan nyawa setelah dihadang massa usai beraksi. Beruntung, keduanya berhasil dievakuasi oleh petugas Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota dari amukan warga yang berusaha menghakimi mereka.

Peristiwa evakuasi dramatis ini terjadi pada Jumat malam, 25 Oktober 2024, di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Rastim, Ipda Suhadak, mengonfirmasi insiden tersebut pada Sabtu pagi, 26 Oktober 2024.

Menurut Ipda Suhadak, insiden bermula ketika MT dan FB menjambret sebuah ponsel milik seorang gadis muda di area lampu merah persimpangan Gunung Dua, Kota Bima. Korban yang tidak rela ponselnya dibawa kabur, segera berteriak “maling” dan mengejar kedua pelaku. Teriakan korban memicu perhatian pengendara lain di sepanjang jalan yang dilalui pelaku, mulai dari Penaraga, Rabangodu, hingga Rabadompu, Kumbe, dan Oimbo.

Kedua pelaku akhirnya terkepung di jalan lintas Sape, tepatnya di Kelurahan Kodo, setelah massa yang mengejar mereka semakin banyak. Warga yang sudah emosi mulai bersiap untuk menghakimi kedua pelaku. Namun, Bhabinkamtibmas Kelurahan Oimbo, Aiptu Rustam, yang tinggal di sekitar lokasi, segera mengamankan MT dan FB dari tangan warga yang sudah membludak. Berkat tindakan cepat dari aparat kepolisian, kedua penjambret ini berhasil dihindarkan dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Rastim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, kedua pelaku tengah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aksi kriminal mereka. Kapolsek Rastim juga mengimbau warga agar menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindakan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *