Berita

Kapolres Lombok Utara Pimpim Sosialisasi Perkap No 4 Tahun 2024

×

Kapolres Lombok Utara Pimpim Sosialisasi Perkap No 4 Tahun 2024

Share this article

 

Lombok Utara, NTB – Kapolres Lombok Utara , Polda NTB Pimpin Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2024 tentang pengukuran indeks profesionalitas sumber daya manusia polri Tahun 2024, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara. Selasa, 15/10/2024.

 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K..,M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh PJU, dan anggota serta perwakilan dari Polsek jajaran.

 

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sikum berkolaborasi dengan Bag SDM guna memberikan wawasan yang dapat menciptakan profesionalitas dan akuntabilitas guna menunjang kinerja anggota di lapangan. Ucapnya.

 

Selanjutnya paparan di sampaikan oleh Kabag SDM AKP Agus Rachman S.H. dan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini di lakukan kepada personel merupakan ukuran yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan dalam manajemen pembinaan SDM Polri dalam rangka menyiapkan SDM yang mendukung dalam pelaksanaan tugas pokok Polri dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam upaya pengembangan SDM Polri.

 

Manfaat dari kegiatan ini untuk mengukur sejauh mana tingkat Profesionalisme SDM Polri mulai dari tingkat perorangan/individu, Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) sampai dengan tingkat organisasi secara menyeluruh.

 

Target pengukuran Indek Profesionalitas SDM yang meliputi Anggota Polri, PNS Polri dan PPPK Polri. Dari tingkat Mabes, Polda dan Polres melaksanakan pengukuran Indek Profesionalitas SDM Polri melalui satuan pengemban fungsi Sumber Daya Manusia.

 

 

Pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) SDM Polri pada level institusi merupakan kumulatif penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polri mulai dari level individu, unit kerja, satuan kerja sampai dengan organisasi”. Jelasnya.

 

Di akhir paparannya Kabag SDM menyampaikan bahwa hasil pengukuran indeks profesionalitas SDM Polri berbentuk : IP Individu, IP Unit / Satker, IP Kelompok Tertentu dan IP SDM Polri. Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *