Terkini

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Terduga Narkoba di Indramayu

×

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Terduga Narkoba di Indramayu

Sebarkan artikel ini
Indramayu, Jawa Barat - Sat Resnarkoba Polres Indramayu, berhasil mengungkap Kasus Narkoba di Indramayu dan mengamankan dua orang beserta sejumlah Barang Bukti, Sabtu (14/1/2023). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang wanita muda dan cantik N Alias Yanti (23) bersama tetangganya RH alias Boneng (34). Keduanya merupakan warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kompak edarkan narkotika jenis sabu. Melansir dari humas Polri, Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (15/1/2023). “Anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus keduanya saat mengedarkan barang haram tersebut,” ungkapnya. Polisi Amankan 4 Paket Sabu Siap Edar Polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat 1,5 gram siap edar. “Berawal dari tertangkapnya N Alias Yanti pada Sabtu, (14/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu mengamankan N di depan mushola, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut,” jelasnya. Apes bagi N, keberadaanya itu terendus polisi hingga langsung mengamankannya, bahkan melakukan penggeledahan mendapati sejumlah Barang Bukti. Berupa sebuah bekas bungkus rokok berisikan, 3 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Yang sedang memegangnya dengan tangan sebelah kiri. “Ketika mengintrogasinya, N mengatakan barang tersebut memperolehnya dengan cara membeli dari RH untuk memperjualbelikannya, ” ucap AKP Otong Jubaedi. Polisi Akan Terus Memburu Pelaku Lainnya Dari keterangan ini, polisi bergerak dan sekira pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RH di rumahnya. Bertempat di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. “Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Serta satu unit HP yang tersimpan dalam tas selempang warna hitam,” terangnya. AKP Otong juga menegaskan bahwa, pihaknya juga sedang melakukan perburuan terhadap pelaku lainnya, yang identitasnya sudah mengetahuinya. Karena orang tersebut yang memasok barang haram itu kepada dua tersangka. “Karena perbuatannya H dan RH terancam masuk penjara sesuai dengan  Pasal 114 ayat (1). Dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Indramayu, Jawa Barat – Sat Resnarkoba Polres Indramayu, berhasil mengungkap Kasus Narkoba di Indramayu dan mengamankan dua orang beserta sejumlah Barang Bukti, Sabtu (14/1/2023).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang wanita muda dan cantik N Alias Yanti (23) bersama tetangganya RH alias Boneng (34). Keduanya merupakan warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kompak edarkan narkotika jenis sabu.

Melansir dari humas Polri, Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (15/1/2023).

“Anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus keduanya saat mengedarkan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Indramayu, Jawa Barat - Sat Resnarkoba Polres Indramayu, berhasil mengungkap Kasus Narkoba di Indramayu dan mengamankan dua orang beserta sejumlah Barang Bukti, Sabtu (14/1/2023). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang wanita muda dan cantik N Alias Yanti (23) bersama tetangganya RH alias Boneng (34). Keduanya merupakan warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kompak edarkan narkotika jenis sabu. Melansir dari humas Polri, Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (15/1/2023). “Anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus keduanya saat mengedarkan barang haram tersebut,” ungkapnya. Polisi Amankan 4 Paket Sabu Siap Edar Polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat 1,5 gram siap edar. “Berawal dari tertangkapnya N Alias Yanti pada Sabtu, (14/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu mengamankan N di depan mushola, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut,” jelasnya. Apes bagi N, keberadaanya itu terendus polisi hingga langsung mengamankannya, bahkan melakukan penggeledahan mendapati sejumlah Barang Bukti. Berupa sebuah bekas bungkus rokok berisikan, 3 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Yang sedang memegangnya dengan tangan sebelah kiri. “Ketika mengintrogasinya, N mengatakan barang tersebut memperolehnya dengan cara membeli dari RH untuk memperjualbelikannya, ” ucap AKP Otong Jubaedi. Polisi Akan Terus Memburu Pelaku Lainnya Dari keterangan ini, polisi bergerak dan sekira pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RH di rumahnya. Bertempat di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. “Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Serta satu unit HP yang tersimpan dalam tas selempang warna hitam,” terangnya. AKP Otong juga menegaskan bahwa, pihaknya juga sedang melakukan perburuan terhadap pelaku lainnya, yang identitasnya sudah mengetahuinya. Karena orang tersebut yang memasok barang haram itu kepada dua tersangka. “Karena perbuatannya H dan RH terancam masuk penjara sesuai dengan  Pasal 114 ayat (1). Dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Otong Jubaedi.Polisi Amankan 4 Paket Sabu Siap Edar

Polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat 1,5 gram siap edar.

“Berawal dari tertangkapnya N Alias Yanti pada Sabtu, (14/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu mengamankan N di depan mushola, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut,” jelasnya.

Apes bagi N, keberadaanya itu terendus polisi hingga langsung mengamankannya, bahkan melakukan penggeledahan mendapati sejumlah Barang Bukti. Berupa sebuah bekas bungkus rokok berisikan, 3 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Yang sedang memegangnya dengan tangan sebelah kiri.

“Ketika mengintrogasinya, N mengatakan barang tersebut memperolehnya dengan cara membeli dari RH untuk memperjualbelikannya, ” ucap AKP Otong Jubaedi.

Polisi Akan Terus Memburu Pelaku Lainnya

Dari keterangan ini, polisi bergerak dan sekira pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RH di rumahnya. Bertempat di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Serta satu unit HP yang tersimpan dalam tas selempang warna hitam,” terangnya.

AKP Otong juga menegaskan bahwa, pihaknya juga sedang melakukan perburuan terhadap pelaku lainnya, yang identitasnya sudah mengetahuinya. Karena orang tersebut yang memasok barang haram itu kepada dua tersangka.

“Karena perbuatannya H dan RH terancam masuk penjara sesuai dengan  Pasal 114 ayat (1). Dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *