Terkini

POLDA NTB TELUSURI LAPORAN PENGGELAPAN OLEH OKNUM POLISI

×

POLDA NTB TELUSURI LAPORAN PENGGELAPAN OLEH OKNUM POLISI

Sebarkan artikel ini

 

Polda NTB menangani laporan masyarakat atas perbuatan salah satu oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Narmada, Lombok Barat, berinisial IWAP, ia dilaporkan buntut dugaan penggelapan mobil Rp 146 juta dan penyerobotan lahan di Lombok Utara.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol, Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K. membenarkan ada laporan masuk ke Ditreskrimum Polda NTB terkait kasus penggelapan dan penggregahan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi dengan korban inisial asal Kota Mataram, EA dan RS dari Lombok Utara.

Para korban melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, menurut keterangan dari kuasa hukumnya korban AA awalnya membeli mobil minibus bekas merek Suzuki keluaran 2012 dari terlapor IWAP seharga Rp 146 juta pada tahun 2018 namuan hingga dilaporkan belum menerima BPKB kendaraan dimaksud.

Selain melakukan dugaan penggelapan mobil, terlapor IWAP juga dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik ES yang berada di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dengan luas lahan 9.247 meter persegi berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat. Pelaporan dilakukan ke Polres Lombok Utara pada 30 Mei 2024.

Menurut penjelasan dari pengacara korban, terlapor sengaja memasang berugak (gazebo) di tanah milik korban tanpa dasar dan alasan yang jelas. Melalui orang suruhannya juga mengancam dan mengintimidasi petugas atau penjaga tanah pekarangan milik korban.

selain itu terlapor juga dilaporkan juga menyerobot tanah milik korban inisial RS di lokasi yang bersebelahan dengan korban ES dengan bukti kepemilikan sertifikat dengan luas lahan 2.422 meter persegi, terlapor sempat menaruh material berupa satu dump truk batu dan satu dump truk pasir di lahan milik korban RS

Saat ini laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Polda NTB, tidak menutup kemungkinan terlapor akan di periksa oleh fungsi Propam mengingat terlapor adalah anggota Polisi dan juga bisa diperiksa secara pidana oleh Ditreskrimum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *