Terkini

JELANG RAMADHAN, SATRESNARKOBA POLRES DOMPU GELAR RAJIA MIRAS DI SEJUMLAH TITIK

×

JELANG RAMADHAN, SATRESNARKOBA POLRES DOMPU GELAR RAJIA MIRAS DI SEJUMLAH TITIK

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu, NTB – Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal hitungan hari, Sat Resnarkoba Polres Dompu menggelar Operasi Razia Minuman Keras (Miras) di sejumlah titik di Wilayah Kecamatan Dompu dan Woja, Kabupaten Dompu.

Dari hasil pengungkapan, tim mengamankan puluhan botol minuman keras jenis Bir Bintang dan Miras Oplosan jenis Arak Bali, dari 4 (empat) terduga yang berasal dari Kelurahan Bada dan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tempat penyimpanan miras dipimpin KBO Sat Narkoba Ipda Muhamad Erwin Rosadi, S.Sos., Rabu (28/2/2024) sejak Pukul 18.06 hingga 21.00 Wita.

“Ini merupakan bagian dari giat Operasi Pekat Rinjani 2024 terutama menjelang masuknya bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah,” ungkap Kapolsek.

Awalnya, kata Kasat, Tim Opsnal dipimpin Katim Aipda Bambang Supriadi, S.sos menggali informasi dari warga terkait peredaran Minuman Keras di Wilayah Hukum Kabupaten Dompu, dan terbukti hasil penyelidikan tim mengamankan dari tangan terduga antara lain WA (52), JU (30) dan KA (60).

“Ketiganya merupakan perempuan asal Kelurahan Bada,” sebut Kasat.

Dari ketiganya, tim mengamankan barang bukti sejumlah total 28 (Dua Puluh Delapan) Botol dalam kemasan Aqua tanggung minuman keras jenis Bir Bintang.

Tak berhenti di situ, Tim kemudian menyisir Kelurahan Bali Satu, dan berhasil menemukan miras 3 botol miras dan 4 botol arak bali dari penguasaan juga seorang perempuan inisial NU (42) asal Lingkungan Balibunga, Kel Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

“Terduga pemilik miras tersebut memperoleh dengan cara membeli serta mendatang kan minuman tersebut dari Bali dengan menggunakan jasa transportasi darat,” tandas Kasat.

Pungkas Kasat, bahwa keempat terduga bakal dikenakan Perda No. 10 tahun 2016 Perubahan atas peraturan Daerah No 3 Tahun 2006 Tentang larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan meminum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *