Terkini

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus MY, 1,38 Gram Sabu Diamankan

×

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus MY, 1,38 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu, NTB – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.

Terduga diketahui inisial MY (43), ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.38 gram.

Penangkapan terhadap terduga dibenarkan Kasatresnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa Terduga MY merupakan pengguna aktif sabu-sabu asal, bahkan kerap mengajak warga sekitar untuk ikut mengkonsumsi di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah gulung plastik klip transparan ukuran yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 (Dua) gulung plastik klip transparan sisa pakai, 1 (Satu) buah Tabung Kaca dan lainnya.

Awalnya, kata Kasat, pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 22.40 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Dusun Foo Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA MUHAMAD ERWIN ROSADI, S.Sos melakukan pendalaman dan pengintaian di sekitar TKP.

Selanjutnya, sekira pukul 23.20 wita, tim yang telah mengetahui posisi rumah tersebut melihat seseorang keluar masuk rumah yang diperkirakan sedang menunggu temannya datang.

Tim opsnal pun tidak menunggu lama dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan seorang terduga yang mengaku berinisial MY.

Sehingga pada saat penggeledahan rumah, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti bukti berupa bungkusan klip plastik yang berisi narkoba jenis sabu, klip kosong, HP dan alat isap.

Dari hasil interogasi bahwa terduga MY mendapatkan barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Hingga sekira Pukul 23.58 wita, tim opsnal kembali ke Mako Polres dengan membawa terduga MY berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *