Terkini

POLDA NTB UNGKAP KASUS TPPO TUJUAN TAIWAN

×

POLDA NTB UNGKAP KASUS TPPO TUJUAN TAIWAN

Sebarkan artikel ini

 

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus penipuan dan perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Sebanyak 2 orang tersangka diamankan dalam kasus ini dengan 5 korban yang melaporkan tertipu.

Kedua tersangka berinisial Hj. RD (52), Perempuan, asal Mataram dan M (49) Perempuan, asal Labuhan Haji, Lombok Timur. Mereka berprofesi sebagai pengurus dan staf PT. Putri Samawa Mandiri (PSM), sebuah perusahaan penyalur PMI yang tidak memiliki izin resmi (SIP2MI), Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjanjikan korban untuk bekerja di Taiwan dibidang kontruksi bangunan dengan gaji tinggi dan proses pemberangkatan yang cepat. Para korban diiming-imingi dengan kehidupan yang lebih baik di luar negeri.

Untuk meyakinkan korban, para tersangka diminta untuk mengumpulkan foto copy identitas seperti KTP, KK, Ijazah, Akta lahir, surat persetujuan keluarga hingga meminta sejumlah uang untuk biaya persyaratan. Biaya yang dibebankan kepada korban bervariasi antara Rp 15.000.000 hingga Rp 17.000.000.

Untuk lebih meyakinkan para korban, Pihak PT Putri Samawa Mandiri mengirimkan para korban untuk dilakukan pelatihan bahasa inggris selama 4 hari selanjutnya korban dibawa ke Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan proses Rekom namun tidak dapat diproses karena SIP2MI/Job Ordernya tidak ada penempatan CPMI ke Negara Taiwan.

Namun, setelah korban menyerahkan uang, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Taiwan. Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB,Berdasarkan laporan tersebut, Polda NTB melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus penipuan dan TPPO berkedok penyaluran PMI ke luar negeri ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang ditawarkan oleh calo atau sindikat penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *