Polres Dompu, NTB – Maraknya pelajar yang akhir-akhir ini berkeliaran di saat jam sekolah berlangsung, Kapolsek Dompu, Ipda Ade Helmi, SH., turun langsung memberikan Pembinaan terhadap siswa pelajar yang dijumpainya, di sekitar area (di luar) lingkungan sekolah, Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 09.30 Wita.
Menurut Ade Helmi, tindakan para pelajar ini sudah di luar batas usia pelajar yang seharusnya berada di lingkungan sekolah. Terlebih lagi, berpotensi melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti membuat kerusuhan, dan bentuk kenakalan lainnya.
Terhadap para pelajar yang nongkrong di luar sekolah, dengan tegas Kapolsek memerintahkan agar mereka tetap berada dalam sekolah pada saat jam sekolah masih berlangsung.
Himbauan lain yang ditegaskannya, agar tidak keluar pada malam hari antisipasi adanya aksi kejahatan yg dilakukan oleh para remaja yg sembarang menargetkan sasaran panah serta tidak terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek juga mengingatkan para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong serta diingatkan adanya pemberlakuan jam malam sesuai surat edaran Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023, di mana jam malam bagi anak di mulai pukul 22.00 wita hingga pukul 04.00 wita.
Harapannya, dengan adanya kegiatan himbauan seperti ini, mewujudkan rasa aman dan nyaman dengan kehadiran Anggota Polri di tengah-tengah Masyarakat serta Terciptanya situasi yg tetap aman dan kondusif diwilayah Kecamatan Dompu.