Terkini

Pinjam Sepeda Motor Terus Digadai, Terduga Pelaku Diringkus Tim Puma Polres Sumbawa

×

Pinjam Sepeda Motor Terus Digadai, Terduga Pelaku Diringkus Tim Puma Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar-NTB, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor, pada hari Jum’at 22 Maret 2024 sekitar pukul 14.00.
Terduga pelaku berinisial MU alias Rio (34) asal RT  005 RW 002, Desa Serading, Kec. Moyo Hilir Sumbawa.

Kasus penggelapan sepeda motor ini berlangsung pada senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, TKPnya di Gang Gurami Kelurahan Seketeng Sumbawa ( belakang SDN 12 Sumbawa ). Korbannya Andi (50) Alamat : Jl. Kebayan, RT 003 / RW 014, Kel. Brang Biji Sumbawa.

Korban yang merasa kehilangan sepeda motor Jupiter MX 135 dengan Nopol EA 2936 AE Warna Merah Marun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili S.IK S.Tr.K pada jumat (22/3/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian itu berlangsung pada Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 17:00 Wita. Terduga pelaku Rio meminjam sepeda motor Korban, namun motornya tak kunjung kembali.
Korban juga meghubungi terduga pelaku namun HP sudah tidak aktif, ujar Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Seketeng. Tim langsung menuju rumah istri terduga pelaku.

“terduga pelaku yang mengetahui kedatangan Tim langsung melarikan diri ke dalam pasar seketeng. Tim melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap”, papar Iptu Regi.

Saat diinterogasi singkat, terduga pelaku mengakui telah menggadai sepeda motor tersebut pada warga di Dusun Karang Jati, Desa serading, Kec. Moyo Hilir. Tim langsung menuju ke tempat menggadai sepeda motor tersebut di Karang Jati Serading dan mengamankan sepeda motor korban.

Terduga pelaku Rio beserta barang bukti sepeda motor diamankan ke Mako Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik untuk ditindak lanjuti, tandas Kasat Reskrim. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *