Terkini

Reaksi Cepat, Kurang Dari 24 Jam Polsek Soromandi Ringkus Pelaku Curas

×

Reaksi Cepat, Kurang Dari 24 Jam Polsek Soromandi Ringkus Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (15/4) – YD pria 30 tahun asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini haru berlibur dibalik Jeruji Besi setelah diringkus oleh Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB pada Rabu 10/04/23 sekira pukul 21.00. WITA.

Laki- laki pengangguran ini diringkus setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap SR (P/ 17) warga Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Rabu 17/04/24/ sekira pukul 17.00. WITA.

Kasus pencurian dengan kekerasan itu dilakukan pelaku dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban.

Dan saat itu korban sedang berada di kamarnya. korban kaget melihat ada pelaku memasuki kamarnya dan pada saat itu pelaku mengancam korban menggunakan sebilah belati.

Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban dengan dan berkata dengan menggunakan bahasa bima” AINA NGNGO NGOMI DE MAKANGGICAS/ NAHUKU HADE ” (Jangan berisik kamu kalo kamu teriak nanti saya bunuh kamu).

Korban yang ketakutan hanya bisa menyampaikan pelaku menguras miliknya berupa uang di dalam lemari sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta ribu rupiah) 1 Unit Handphone.

Setelah melakukan aksinya Pelaku kabur melalui pintu depan dan Korban pun berteriak Rampok, teriakan korban sontak membuat warga berkerumun di TKP dan berusaha mengejar pelaku namun hasilnya Nihil.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan mengalami kerugian ditaksir mencapai 3.500. 000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Soromandi.

Reaksi cepat dilakukan oleh Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus dengan menindaklanjuti laporan tersebut mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

Setelah indentitas pelaku di kantongi dan didapatkan Informasi pelaku berada di salah satu rumah Warga yang tidak jauh dari TKP. tanpa membuang waktu Iptu Ruslan Agus bersama anggotanya bergerak dan sesampainya di TKP melihat terduga pelaku sedang duduk bersama sejumlah rekannya.

Iptu Ruslan yang tidak mau kehilangan buruannya langsung melakukan tindakan hukum dengan meringkus pelaku dan pada saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Bima Eko Sutomo SIK.,MIK., melalui Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas)

“Setelah di buru pelaku ini kami ringkus tanpa perlawanan dan Saat ini diamankan di Mapolsek Soromandi untuk diproses hukum lebih lanjut”. Kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *