Terkini

Tim Opsnal Cobra Sat Resnarkoba Berhasil Mengamankan 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

×

Tim Opsnal Cobra Sat Resnarkoba Berhasil Mengamankan 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (19/4) – Giat anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota, Tim Opsnal Cobra di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP TAMRIN S.Sos, sukses mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian Narkotika jenis shabu. Keberhasilan ini terjadi pada hari Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.

Menurut keterangan P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun atas perintah Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H, penggerebekan dilakukan di Rumah Saudara AG, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Terduga pelaku yang diamankan meliputi IWN (38 tahun), AG (34 tahun), TFN (32 tahun), dan NA (42 tahun), semuanya merupakan warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Dari TKP pertama di rumah Saudara AG, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat bruto 0,21 gram dan berat netto 0,7 gram, serta barang lainnya termasuk dua buah handphone android dan uang tunai sejumlah Rp408.000.

Di TKP kedua, yakni di rumah Saudara IWN, barang bukti nihil ditemukan. Namun, dari pengakuan IWN, polisi mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari saudara DDS. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah DDS di BTN Sambinae, Kota Bima, tetapi DDS tidak berada di rumahnya. Setelah mendapat informasi bahwa DDS berada di Motel 99, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, tim segera menuju TKP tersebut untuk melakukan pengembangan. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar motel, tidak ditemukan barang bukti yang relevan.

Terduga pelaku IWN diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *