Terkini

Kencan di Hotel Pakai Uang Hasil Penggelapan, Ditangkap Polisi

×

Kencan di Hotel Pakai Uang Hasil Penggelapan, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA BESAR, Nasib sial menimpa MR (30). Pria yang tinggal di Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa ini melakukan aksi kejahatan untuk membiayai kejahatan yang lain. Akibatnya, dia ditangkap Tim Buru Sergap Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Jumat (19/4) dan resmi ditahan sore tadi pada pukul 17.30 Wita.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK., mengatakan, penangkapan terhadap MR setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik Muhanir (49) warga Kelurahan Brang Biji, Rabu (17/4) lalu.

Saat itu pelaku bertemu dengan korban di Pasar Seketeng. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil sayur di rumahnya, Lingkungan Bukit Tinggi Kelurahan Samapuin. Karena sudah kenal dekat, korban menyerahkan sepeda motornya. Namun selama beberapa jam, pelaku belum kembali, membuat korban curiga.

Ternyata sepeda motor Honda Scoopy DR 4819 DZ milik korban telah digadai pelaku kepada MZ warga Kelurahan Pekat seharga Rp 1,5 juta. Selanjutnya uang tersebut digunakan pelaku untuk berkencan bersama pacarnya di sebuah hotel wilayah Kecamatan Badas selama 3 hari dan sisanya untuk membeli makanan dan minuman.

Ironisnya lagi, pacarnya itu masih bersuami. Dan saat di hotel, suami dari pacarnya ini menggrebeg keduanya. Setelah menerima laporan dari pemilik motor, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kebetulan berada di kos-kosan temannya Lingkungan Karang Cemes Kelurahan Pekat. Saat itu juga pelaku diamankan dan digelandang ke Polres Sumbawa untuk diproses hukum.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dipinjamnya digadai dengan tujuan untuk mendapat modal bertemu pacarnya di hotel,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Setelah Sebulan Menghilang, Penganiaya Penjual Martabak Dibekuk Polisi

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan sepeda motor yang sempat digadai, dijadikan barang bukti untuk penanganan selanjutnya. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *