Terkini

Mobil Bak Terbuka Dilarang Mengakut Penumpang ini Imbauan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K

×

Mobil Bak Terbuka Dilarang Mengakut Penumpang ini Imbauan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (23/4) – Kepolisian Resor Bima Polda NTB menghimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk membawa penumpang.

Himbauan itu di ungkapkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Dhira Wira Prasasta S.Tr.K., Sabtu 20/04/24 sekira pukul 10.00. Wita, mengatakan penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa orang atau penumpang dapat membahayakan keselamatan.

“Kami himbau dan ingatkan masyarakat Kabupaten Bima agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk memuat penumpang, terlebih saat berlibur ke lokasi wisata,” Ujar Kapolres Sebagaimana diulas Kasat Lantas.

Dirinya menuturkan banyak contoh kasus kecelakaan lalu lintas mobil bak terbuka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk memuat penumpang demi keselamatan.

“Sayangi diri kita dengan mengikuti aturan berlalu lintas dalam berkendara”. Kata Kapolres.

Selain itu Ia juga memaparkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, akan kita tindak tegas dan kenakan sanksi tilang”. Tegasnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi rambu lalu lintas pada saat berkendara dengan memastikan kendaraan layak jalan demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *