Terkini

Tim Puma II Polres Bima Kota Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pencurian serta Penadah

×

Tim Puma II Polres Bima Kota Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pencurian serta Penadah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (08/5) – Tim Puma II Polres Bima Kota di bawah pimpinan Aiptu ,SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda Kota Bima, dan Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menjelaskan bahwa korban pencurian adalah Suryadin Galang P, berusia 25 tahun, yang beralamat di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima. Pelaku pencurian adalah RZ, berusia 18 tahun, yang juga beralamat di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima. Sedangkan penadah adalah MA, yang beralamat di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Handphone Merk VIVO Y 50 Warna Biru dengan nomor IMEI 1: 868797040137293 dan IMEI 2: 868797040137285.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang berada di samping rumah dan neneknya sedang memasak di dapur pada sekitar pukul 10.00 pagi. Handphone milik korban disimpan di ruang tamu dalam keadaan di cas. Namun, setelah sekitar satu jam, korban masuk ke dalam rumah dan mendapati handphone tersebut sudah tidak ada di tempatnya (hilang). Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.

Tim Puma II melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai handphone tersebut. Tim langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap MA beserta barang bukti handphone di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Setelah melakukan interogasi, MA mengaku bahwa handphone tersebut diperoleh dari pacarnya, RZ. Tim kemudian menuju rumah RZ di Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima, dan berhasil menangkapnya. RZ mengakui bahwa dia yang mengambil/mencuri handphone tersebut dari ruang tamu saat siang hari ketika pergi bermain ke rumah neneknya.

Selanjutnya, Tim Puma II mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bukti dari keseriusan dan komitmen Tim Puma II dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *