Terkini

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Penjualan 50 Botol Arak dan Bir Bintang

×

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Penjualan 50 Botol Arak dan Bir Bintang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (01/3) – Sebanyak 50 botol Arak Bali dan beberapa botol minuman keras jenis Bir Bintang gagal dijual dan disita oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Operasi penindakan tersebut dilakukan oleh tim di bawah kepemimpinan Katim, pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 Wita, di wilayah Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kabar mengenai keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, pagi ini. Aipda Nasrun menjelaskan bahwa penyitaan puluhan botol minuman keras tersebut merupakan bagian dari upaya pengungkapan, penindakan, dan penertiban miras serta kegiatan kriminal lainnya yang terus menjadi fokus Polres Bima Kota sesuai dengan perintah dan arahan Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata.

Penyitaan ini menjadi langkah proaktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bima, serta dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketentraman masyarakat. Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas ilegal semacam ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *